Ketika Fakta Historis Dikalahkan Surat Palsu: Sengketa Warisan Km 18

PERISTIWA82 Dilihat

Makassar, RealitaFakta.com – Sebuah makam tua yang terletak di Km 18 Makassar menjadi saksi bisu perjalanan hidup almarhum Tjoddo. Di sinilah ia lahir, hidup, bercocok tanam, hingga menutup usia. Di lahan yang sama pula, Tjoddo menanam harapan agar tanah yang ia garap dengan peluh dan kesabaran kelak menjadi sumber kebahagiaan bagi anak-cucunya.

Namun harapan itu kini tergerus. Tanah warisan yang jelas-jelas memiliki jejak historis kuat justru berubah menjadi arena pertarungan sengit. Yang lebih ironis, “wasit” dari pertarungan ini bukanlah pihak yang menjaga kebenaran, melainkan lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga peradilan yang kerap dituding abai dalam menegakkan fakta sejarah.

Makam Tjoddo yang masih terawat meski dikelilingi rerumputan liar adalah bukti otentik kehadiran dan aktivitasnya di tanah Km 18. Kuburan itu bukan sekadar tumpukan batu nisan, tetapi menjadi bukti bahwa keluarga Tjoddo secara turun-temurun menjadi jejak historis yang tak terbantahkan. Ia menguasai, mengelola, dan hidup dari lahan tersebut.

“Di sini almarhum hidup dan berjuang, di sini pula beliau dikuburkan. Sulit untuk menyangkal fakta bahwa tanah ini adalah bagian dari sejarah keluarga kami,” ujar salah seorang ahli waris saat ditemui di lokasi, Rabu (10/9).

Keberadaan makam dan kesaksian keluarga semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum, bukan sekadar berkas administrasi yang sering kali sarat dengan rekayasa.

Pertarungan Mafia Tanah

Sayangnya, tanah warisan Tjoddo kini justru terseret dalam pusaran mafia tanah. Sengketa ini bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan praktik manipulasi dokumen, permainan sertifikat, hingga rekayasa administratif yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk merebut hak keluarga sah.

Fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dokumen palsu bisa lebih kuat di mata hukum dibandingkan fakta historis di lapangan. BPN dan pengadilan yang seharusnya menjadi benteng kebenaran, justru kerap dipersepsikan sebagai wasit yang ikut memperkeruh suasana.

“Pertarungan ini bukan lagi soal tanah, tapi soal bagaimana mafia bisa mengalahkan sejarah dengan segelintir kertas. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” kata ahli waris lainnya.

Harapan Yang Tertinggal Di Km 18

Tanah yang dulunya digarap dengan harapan besar kini menjadi simbol luka dan ketidakadilan. Di balik rerumputan dan makam tua Tjoddo, tersimpan doa agar sejarah tidak dikalahkan oleh manipulasi.

Bagi keluarga besar Tjoddo, perjuangan mempertahankan tanah di Km 18 bukan hanya soal warisan, tetapi soal harga diri dan kebenaran. Fakta historis keberadaan makam semestinya menjadi bukti tak terbantahkan bahwa tanah ini adalah milik mereka.

Namun pertanyaan yang tersisa: apakah keadilan masih mungkin berpihak pada sejarah, atau mafia tanah akan terus menjadikan pengadilan dan BPN sebagai panggung permainan mereka?

CATATAN REDAKSI:

Berita ini merupakan bagian dari liputan investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan Km 18 Makassar. Redaksi akan terus menelusuri dokumen, kesaksian, dan jejak historis untuk memastikan kebenaran tidak terkubur bersama almarhum Tjoddo.

Rilis : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *