Kabupaten Bogor – Pembangunan Bendungan Cijurey di Kecamatan Sukamakmur, tepatnya di Desa Sukaharja, memicu polemik antara warga Desa Sukadamai dan Pemerintah Desa Sukaharja. Warga menuding pembayaran ganti rugi lahan proyek tersebut salah sasaran, sehingga pemilik sah tidak menerima haknya.
Pada 4 Agustus 2025, pihak keluarga H. Satam, pemilik tanah terdampak proyek, mendatangi Kantor Desa Sukaharja untuk meminta penjelasan.
Namun, mereka tidak bertemu Kepala Desa. Melalui kuasanya, Oyan Setiawan, keluarga H. Satam meminta Kepala Desa hadir dan memfasilitasi mediasi bersama pihak terkait.
Menurut Oyan, tanah milik H. Satam sudah dibebaskan oleh pihak Bendungan Cijurey/BBWS, namun pembayaran ganti rugi justru diberikan kepada pihak lain. “Setelah diselidiki, tanah tersebut berubah menjadi atas nama orang lain. Kami ingin tahu riwayat tanahnya, teknis pengukurannya, dan siapa saja petugas yang terlibat,” ujarnya.
Muhtar Sumawijaya, perwakilan lain dari keluarga H. Satam, meminta BBWS dan BPN memeriksa ulang hasil pengukuran tanah. Ia menilai pengukuran hanya berdasarkan data PTSL lama tanpa pengukuran ulang di lapangan.
“Kami tidak menemukan patok batas tanah di lokasi, tapi luas di dokumen sama persis. Ini tanda tanya besar,” katanya.
Selain itu, keluarga H. Satam mengungkap bahwa sebagian lahan pernah dijual secara bawah tangan kepada Frans Beworkala seluas 3.500 m², namun sisanya hanya menerima uang muka dari PT Pajar sebesar Rp7,2 juta dan belum ada proses jual-beli resmi. Dokumen dan sertifikat tanah hingga kini masih atas nama H. Satam.
Kasus serupa juga dialami Isnan, warga Desa Sukadamai, yang memiliki lahan seluas 13.961 m² di Blok Pasang Bedil. Ia menegaskan tidak pernah menjual tanahnya kepada PT Pajar maupun PT Kartika Pola Reksa. Dokumen Surat Pernyataan Hibah (SPH) yang ditemukan di internet diduga palsu, termasuk tanda tangan dan sidik jari yang dipertanyakan keasliannya.
Lahan Isnan telah digarap, namun ia tidak pernah masuk dalam daftar penerima ganti rugi, meskipun dana sudah dicairkan hingga tahap ketiga.
Tuntutan Warga
BBWS dan BPN diminta meninjau ulang hasil pengukuran lahan.
Pemerintah memproses pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.
Klarifikasi keaslian dokumen SPH dan riwayat kepemilikan lahan.
Warga berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil agar hak-hak pemilik lahan tidak terus terabaikan.
(Red)