Pimprus Pribumi Bangkit Menanggapi Terkait fitnah Tentang Dirinya,Yang Dilakukan Oknum Salah Satu Masyarakat Cibuntu Terkait Isu 86.

BERITA UTAMA103 Dilihat

Realitafakta.com-KAB. BEKASI — Setelah 2 kali Media Pribumi Bangkit melakukan tugas Jurnalistik dengan menayangkan pemberitaan terkait BUMDes Cibuntu, timbul lah’ issue informasi tidak sedap, dimana ada beberapa Oknum Masyarakat mengemukakan Statementnya bahwa Pimpinan Pribumi Bangkit yang juga Pimpinan Central Media Bangkit Group Yudiyantho P. Suteja sudah mendapatkan bagian atau Damai (86) dari pihak BUMDes Cibuntu yang pada akhirnya membuat gusar Beliau.

Saat ditemui rekan Media di kantor Hukum Jamalludin SH And Partners di wilayah Bantargebang Kota Bekasi, yang juga merupakan legal dari pada Media Pribumi Bangkit, Sabtu (13/09/25). Beliau (red. Yudiyantho) tampak gusar dan marah.

Dalam wawancara nya Beliau mengatakan,” Fitnah yang para oknum lakukan itu didasari daripada foto yang beredar Saya dan pihak BUMDes Cibuntu sudah banyak melakukan pertemuan, baik saat bertemu pihak Grand Wisata terkait pengelolaan sampah dan Kandang Ayam modern yang dikelola oleh pihak BUMDes Cibuntu, itu pun karena rekanan saya dari Kasipem Kecamatan Setu ingin datang Study Tiru terkait kandang Ayam tersebut,” terang Yudi.

” Jelas informasi yang disampaikan para Oknum itu sesat dan menyesatkan, apalagi diduga menurut informan saya tersebar di WA group mereka, bahwa Kami Management Pribumi Bangkit sudah mendapatkan bagian atau bahasanya 86 dari BUMDes Cibuntu, sehingga kasus sengaja Kami buat selesai atau Mandek,” ungkapnya dengan nada menahan kesal.

” Oleh karena itu, sekarang Saya berkonsultasi dengan legal Media Kami Jamalludin SH dan Harun SH, terkait adanya informasi yang menyesatkan tersebut,” terangnya.

 

Jamalludin SH membenarkan, terkait datang nya Pimpinan Central Media Bangkit Group yang juga merupakan salahsatu owners Media Pribumi Bangkit, berkonsultasi terkait adanya dugaan Fitnah tersebut.

” Benar Klien kami berkonsultasi terkait adanya dugaan Fitnah yang tersebar, yang menurut Informasi, yang diterima Informan Media Pribumi Bangkit tersebut, bahwa di WhatsApp (WA) Group salahsatu Warga Cibuntu menyatakan bahwa klien kami telah menerima atau dapat bagian atau sudah ada 86 dengan objeck tertentu (BUMDes Cibuntu ). Tentunya hal ini harus para oknum tersebut buktikan secara fakta hukum dan data yang kongkrit, agar tidak berhembus fitnah yang justru akan memperkeruh suasana,” Jelas Jamalludin SH.

Jamalludin SH juga menambahkan,” Sanksi pidana bagi orang yang melakukan fitnah kepada orang lain dapat bervariasi tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan cara tertulis atau lisan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
– Pasal 311 KUHP: Jika pencemaran nama baik dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan untuk merusak kehormatan seseorang, maka ancaman pidananya dapat lebih berat.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda.

Penting untuk diingat bahwa: Sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang spesifik. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti niat pelaku, tingkat keparahan fitnah, dan dampaknya terhadap korban”.

” Jadi dapat Klien kami pastikan, tidak ada bahasa 86, Karena pihak BUMDes Cibuntu sebagai objek berita dapat memenuhi semua syarat yang diminta oleh pihak Pribumi Bangkit, saat diminta Mediasi ulang oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dan dalam Mediasi tersebut tidak membahas apa pun yang berkaitan dengan nominal damai. Jadi bila ada oknum yang menyatakan atau menyebarkan, bahwa Media Pribumi Bangkit sudah dapat bagian atau 86 dari Pihak BUMDes Cibuntu, maka oknum itu suruh membuktikan, bila tidak dapat dibuktikan, maka bila bukti pembicaraan atau Chat-an itu ada pada kami, maka dapat Kami pastikan, Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya ke pihak yang Berwajib, jadi hati-hati, Mulut mu Harimau mu,” Tutup Jamalludin SH. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *