Realitafakta.com.- Kabupaten Bekasi-Diduga Maraknya predaran obat-obatan tipe-G jenis tramadol,eximer ,aprazolam dan lain-lain sangat meresahkan warga kampung pilar pasalnya peredaran obat-obatan tipe-G tersebut diduga banyak dikonsumsi oleh remaja-remaja dan anak sekolah dan dijual tidak melalui resep dokter dan dijual bebas diwilayah (RT.003/RW001) Desa Cikarang Kota,Kecamatan Cikarang Utara.(07/09/2025).
Dari hasil investigasi awak Media dan keterangan warga sekitar bahwasannya diduga hampir setiap hari ada transaksi jual beli obat-obatan tipe-G tersebut di duga dilakukan diblakang kecamatan Cikarang Utara, tidak hanya itu diduga oknum pengedar obat-obatan tersebut yang berinisial (C) juga warga sekitar,
Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media.
“Kami sangat resah pak karna banyak anak-anak sekolah juga yang pada beli dan mengonsumsi obat-obatan itu bahkan sampai yang sudah dewasa pun sama saya meminta agar aparat penegak hukum segara melakukan tindakan tegas agar tidak meresahkan dan merusak generasi-generasi muda.
“Dalam hal ini pengguna yang menyalahgunaan obat melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen, dan pengedar dapat dikenakan Undang-undang tentang perlindungan konsumen (UU No.8 tahun 1999).
Berdasarkan UU Kesehatan pasal 197 berbunyi.”Stiap orang yang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar”.Dan pasal 198 yang berbunyi.
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta “.
(Red/Ardiansyah)