PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Setelah terjaring dalam oprasi tangkap tangan p
atas dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Senin(2/12/24) kemarin.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan tersangka lainya, dan KPK juga menetapkan tersangka lainya yaitu, IPN, dan NK, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kepada awak media,
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.
Dikatakan Ghufron penyidik KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara tersebut kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,
Penetapan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka setelah Komisi Anti Rasuah itu melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan tersangka lainya, dan KPK juga menetapkan tersangka lainya yaitu, IPN, dan NK, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kepada awak media,
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.
Dikatakan Ghufron penyidik KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara tersebut kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,
Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Atr/Ro)