PINGGIR - Lagi-lagi penindakan perjudian diwilayah hukum Polsek pinggir sepertinya tak main-main hal ini dibuktikan dengan tindakan yang terus gencar di lakukan Polsek pinggir terkait kasus perjudian yang juga menjadi keluhan masyarakat,
Tepatnya pada Hari Minggu, Tanggal 03 November 2024, sekira Pukul 14.00 Wib, Team Opsnal Polsek Pinggir kembali melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Pria inisial RM (50) Thn warga Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Diduga penjual Togel Judi Online tepatnya di Jalan Lintas Pinggir - Pekanbaru Km. 100 Desa Tengganau Kec. Pinggir,
Penangkapan pelaku judi online tersebut sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor : LP-A/ 15 /XI/2024/RESKRIM/RIAU/ BKS/SEK-PGR, Tanggal, 03 November 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mendapati Barang Bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru, Uang tunai sebesar Rp. 227.000.- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) diduga uang untuk memesan nomor, dan Uang di dalam akun Judi Situs Dewa Togel a.n RM sebesar Rp. 414.974.- (empat ratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh empat rupiah)
Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH menjelaskan kepada Awak Media tentang kronologis penangkapan pelaku, tepatnya pada hari Minggu, Tanggal 03 November 2024, sekira pukul 10.00 WIB, yang mana Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu. Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kedai Jalan Lintas Desa Tengganau sering terjadi transaksi Togel Judi Online,
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kenzo Dwi Sayta, SH, diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di seputaran jalan lintas Pinggir-Pekanbaru Desa Tengganau. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal mencurigai sebuah kedai yang beberapa kali dikunjungi oleh orang,
Hal hasil Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku nama inisial (RM) setelah dilakukan diinterogasi diduga tersangka selanjutnya petugas lansung melakukan pengecekan terhadap Hand Phone RM,
Dari hasil pengecekan ditemukan sebuah akun yang digunakan untuk masuk ke *Situs DEWA TOGEL*, kemudian di dalam Rekening nya didapati uang dalam bentuk Digital, dan setelah diinterogasi lebih lanjut ditempat yang bersangkutan mengakui memang benar menjual Togel Judi Online dengan cara pembeli datang dan memesan nomor kepadanya, kemudian dari setiap pemesanan tersebut dia mendapatkan keuntungan 15%. Pelaku melakukan Transaksi Togel Judi Online tersebut menggunakan HP Merk OPPO miliknya, yang di dalam Aplikasi tersebut didapati terdapat Riwayat Transaksi sejumlah 24 Transaksi yg terjadi pada Tanggal 1 November dan juga 41 transaksi yg terjadi pada Tanggal 2 November.
Berdasarkan keterangan dari tersangka dan fakta-fakta tersebut,selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan Barang Bukti Hand Phone yang digunakan pelaku ke Polsek Pinggir guna proses hukum selanjutnya.'***(Rls)
Ar