Setubuhi Anak dibawah Umur,Pekerja Pasar Malam Diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir, - Realita Fakta

Senin, 04 November 2024

Setubuhi Anak dibawah Umur,Pekerja Pasar Malam Diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir,

PINGGIR - Seorang pemuda inisial RAP (22) Thn. Warga Dusun Langgeng Sari RT-/RW- Kel. Teluk Pai Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura dan Domisili  Desa Pinggir Kec Pinggir Kab Bengkalis.Diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban inisial (KA) (13) Tahun warga desa pinggir, Minggu, Tanggal 3 November 2024,

Menurut informasi yang di dapat oleh awak media Pelaku RAP yang merupakan pekerja di pasar malam, dan pelaku Menyetubuhi korban KA di sebuah Rumah Kontrakan di Jalan Melati RT 002/003 Desa Pinggir Kec Pinggir Kab Bengkalis, terjadi Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Pukul 23.00 WIB dan diketahui oleh saksi pelapor atas Nama NING dan melaporkan kejadian itu kepada Ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas. 

Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas yakni 1 (satu)  lembar baju kemeja warna hijau, 1 (satu)  lembar  Celana Kain warna putih, 1 (satu) lembar BH warna abu abu, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda

Kapolsek pinggir Kompol Dermawan SH.,MH, melalui rilisnya pers nya membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur Dan menjelaskan tentang kronologis tersebut, 

Dikatakan oleh Kompol Dermawan bermula pada Hari Minggu, Tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 18.30 Wib, dikarenakan korban tidak pulang kerumah setelah bekerja di pasar malam, kemudian pelapor mencoba mencari dan mendapatkan informasi bahwa korban ada  bermain di rumah temannya, kemudian pelapor mendatangi rumah tersebut, 

Dan ketika sampai dirumah yang dimaksud, maka  pelapor bertanya kepada temannya korban, apakah korban ada dirumahnya dan namun dijawab tidak ada,  karena pelapor merasa curiga, maka lalu pelapor masuk kedalam rumah lalu mendorong pintu kamar, dan dijumpailah Terlapor dan Korban sedang berada didalam kamar tersebut, dengan kondisi celana korban dalam keadaan terbuka, dan hanya menggunakan celana lejing, dan Terlapor buka baju dan bersembunyi dibelakang pintu,

Selanjutnya pelapor dan suaminya menanyakan apa yang dilakukan Terlapor dan Korban didalam kamar, dan akhirnya Korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh Terlapor pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib,  disebuah kamar didalam rumah tersebut, 

Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor memberitahukan kepada Ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas pada Hari Minggu, Tanggal 3 November 2024, sekira Pukul 19.30 Wib, bahwa di daerah pasar malam ada 1 (satu) orang Laki-laki yang diamankan warga diduga merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan informasinya warga sudah ramai, dan Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung mengamankan Pelaku, untuk proses hukum selanjutnya.

Atas Laporan Polisi Nomor : LP/376/ XI /2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."**(Rls)

Ar

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments