BENGKALIS - Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi diwilayah hukum Polres Bengkalis,Hari Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 17.00 wib
Sebanyak 68 Jerigen bio Solar, 1 Unit HP merk Samsung a20, Dan 1 unit mobil colt diesel merk Mitsubishi nopol BM 9928 DM bersama seorang diduga inisial PG (36) turut amankan Jln. Masjid Baitul Anim Rangau KM.6 Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Tidpiter IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.k menetangkan, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar di wilayah hukum polres bengkalis dan team opsnal melakukan penyelidikan,
Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 17.00 wib team opsnal Bko 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg mengaku inisial (PG) yang saat itu ditemukan di rumah kontrakan PETRUS GINTING, dan petugas mendapati tumpukan jerigen ukuran 35 L yang berisikan bahan bakar minyak jenis Solar,
Setelah di introgasi secara lisan diketahui bahwasannya minyak tersebut adalah Solar Subsidi yang mana (PG) mendapati minyak tersebut dari SPBU dengan menggunakan mobil colt diesel warna hijau kuning dengan nomor polisi BM 9928 DM.
Dan setelah dihitung total jerigen yang berisi minyak jenis Solar tersebut sebanyak 68 jerigen. Atas kejadian tersebut kami mengamankan Tkp dan membawa BB yang ada di TKP tersebut ke kantor 125 utk penyelidikan lebih lanjut."***