Pelaku Judi Online jual beli Chip High Domino di ringkus Team Opsnal Polsek Pinggir Kel. Titian Antui, - Realita Fakta

Minggu, 03 November 2024

Pelaku Judi Online jual beli Chip High Domino di ringkus Team Opsnal Polsek Pinggir Kel. Titian Antui,

PINGGIR - Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang inisial JH
Umur : 39 Thn Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan Wiraswasta Merupakan tersangka Jual/Beli Chip Judi Online jenis Game High Domino Rabu,  Tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB,  

Tersangka di tangkap di Simpang Sebanga, Jalan Sudirman Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk OPPO a78 berwarna hitam, ⁠Chip 3B di akun Judi Game High Domino dan Transaksi yang pernah dilakukan. Dan Uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip 2B

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 14 /X/2024/RESKRIM/RIAU/ BKS/SEK-PGR, Tanggal 30 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut  : 

Sebagaimana hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pinggir, yang menjelaskan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 30 Oktober 2024, sekira Pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Simpang Sebanga Kec. Pinggir, sering terjadi Transaksi Jual Beli Chip Game High Domino, 

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran simpang Sebanga, Kel. Titian Antui, dan sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal mencurigai seorang pengurus parkir yang terlihat beberapa kali didatangi oleh orang sebentar lalu orang tersebut pergi, 

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung mengamankan tukang parkir tersebut yang mengaku inisial (JH), setelah dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa memang benar menjadi agen jual/ beli Chip Game High Domino di Simpang Sebanga. 

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal membawa tersangka dan juga barang bukti Handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kepada seluruh masyakarat untuk tidak terlibat dengan kegiatan perjudian online, yang membawa kerugian bagi pelakunya.terangnya,"***(Rls

Ar

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments