PINGGIR - Satun Sektor Polsek pinggir nengamankan seorang pria inisial RHS.Umur : 39 Tahun pekerjaan Petani diduga pelaku penyebab terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutlah) yang terjadi di Jalan Poros RT.03 RW. 02 Dusun Sei Geronggang Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis,
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari TKP lahan yang telah diolah oleh pelaku adalah 2 (dua) potong kayu sebagai Sample yang sudah terbakar, dan 1 (satu) buah korek Api Mancis yang digunakan oleh pelaku.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/368/X/2024/SPKT/RIAU/BKS/
Dimana lahan yang terbakar tersebut dengan berada Koordinat : N.1.224629, E. 101.50492, dan diduga masuk dalam Zona Inti Konservasi Giam Siak Kecil (GSK), sebagai mana yang terpantau di Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara.
Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH.,Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir, membenarkan telah mengamanatkan seorang tersangka RHS.Umur : 39 Tahun atas perkara Karhutlah di kecamatan tualang muandau, mengatakan bermula dari hasil pengecekan di Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara oleh Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai bahwa termonitor munculnya Hot Spot (HS) sesuai dengan Koordinat yang berada di daerah Dusun Sei Garonggang KM. 33 Desa Tasik Serai Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis, dan ditemukanlah HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot),
selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama-sama RT, MPA dan masyarakat lainnya, turun kelokasi dan melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan agar Titik Api tidak meluas dan tidak berkembang,
Selanjutnya Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat tentang pemilik lahan yang terbakar adalah atas nama RHS.
Usai mendapat laporan Bhabinkamtibmas Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk, Sik dan Tim Opsnal untuk menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket lanjutan dan melakukan pendalaman, sesampainya di TKP Tim dari Polsek Pinggir, memastikan keterangan dari saksi-saksi yang ada dari masyarakat bahwa pemilik lahannya adalah atas nama RHS,
selanjutnya Tim menemui pemilik lahannnya dan melakukan Interogasi secara langsung dilapangan dan RHS mengakui benar ada membuka dan mengolah lahan miliknya dan ada melakukan pembakaran dilahan miliknya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek Api Mancis, dan RHS mengakui dan menjelaskan melakukan pembakaran dilahan miliknya pada Hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 18.00 Wib, karena lahan yang diolah dan dibakar tersebut merupakan gambut, sehingga api menjalar dan membesar karena cuaca panas dan angin kencang.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolsek Pinggir, menegaskan bahwa terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum,"***Rls