Kandis Realitafakta.com.
Beberapa waktu lalu Dunia Pendidikan Kecamatan Kandis Viral terkait baju seragam tak kunjung di bagikan pihak sekolah.
Kekuatiran orang tua siswa yaitu pemborong baju/kordinator kabur membawa semua uang DP baju kami. Karna sudah 3 bln tidak kunjung di bagikan.
Kita mejuruk pada :
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kita wawancara khusus kepada orang tua siswa SMP.N 2 Kandis yaitu:
Bapak Irianto Ketaren SH yang berada di Kecamatan Kandis.
"Apakah anak bapak ada sekolah salah satu SMP negeri?"
Jawab "Benar pak"
"Bisa bapak kasi informasi sama kami terkait Viralnya baju seragam sekolah yang kunjung datang ?"
Jawab: "Bisa pak."
"Silahkan pak"
Jawab "Bulan Juni tahun ini saya masukan anak saya sekolah SMPN 2 Kandis,lalu di ukur oleh tukang jait, dan membayar DP Rp.150.000".
"Apakah baju sudah diterima?"
Jawab " Belum pak"
"Siapa yang mengukur di sekolah ?"
Jawab :"Tidak tau pak, cuman di kasi no kontak ini 0821-6862-0190 ternyata nomor istri oknum LSM Pendi Nenggolan "
"Berapa jumlah siswa di SMP Negeri 2 ?"
Jawab: "Ada 171 siswa pak"
Saat awak media realitafakta.com menghubungi nomor 0821-6862-01xx berdering tapi tidak di angkat.