KAMPAR - Sebanyak 1.500 Botol jamu Tawon Klanceng tanpa izin edar Badan POM Berhasil di sita BBPOM Pekanbaru bersama Tim Gabungan dari Penyidik Pegawai Badan Negeri Sipil (PPNS) BBP bersama Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP
Penggerebekan jamu tradisional yang diduga kuat memproduksi secara ilegal
Tepatnya sebuah rumah di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan rumah tersebut selama dijadikan sebagai tempat produksi obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan juga mengandung bahan kimia obat. "Hasil produksi selama ini didistribusikan di wilayah Provinsi Riau," katanya. Dilansir dari Antara News.com
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang berjumlah sekitar 1.500 botol.
Pihak BBPOM di Pekanbaru akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut dan saat ini 1.500 botol jamu ilegal tersebut telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang berjumlah sekitar 1.500 botol.
Pihak BBPOM di Pekanbaru akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut dan saat ini 1.500 botol jamu ilegal tersebut telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.