INHU - Berkat adanya informasi dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku Polres Inhu berhasil meringkus Inisial NS Alias Tompel (36) dirumahnya di Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Senin 9 September 2024.
Dari pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil menyita sebanyak 38 paket sabu sabu seberat 11,44 gram yang di sembunyikan di dalam kamar lelaku,
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengatakan "Pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat bawahwasanya diwilayah hukum Polsek Batang Cenaku adanya transaksi Narkoba tepatnya adanya di Desa Petaling Jaya,
Mendapat informasi itu Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu,
Setelah dilakukan penyelidikan. Benar saja Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial NS alias Tompel di rumahnya dengan disaksikan oleh Kepala Desa Herianto Sembiring,
Saat penggeledahan tim menemukan sabu dengan berat kotor 11,44 gram didalam kamarnya besama sejumlah barang bukti lainnya berhasil di amankan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini kita terus mengali asal usul barang haram itu kemungkinan ada tersangka lainnya,ungkap Misran.'***(Rls)
Uj