Pria (52) Warga Siak Hulu Sodomi Anak Di Bawah Umur Pria (52). Diamankan Jajaran Polsek Siak Hulu, - Realita Fakta

Kamis, 12 September 2024

Pria (52) Warga Siak Hulu Sodomi Anak Di Bawah Umur Pria (52). Diamankan Jajaran Polsek Siak Hulu,


KAMPAR - ED Pria Berumur (52) Warga kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar ini dimanakan Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar Minggu (8/9/2024) atas kasus pencabulan (Sodomi) terhadap 6 orang anak di bawah umur,


Ironisnya korban pelaku merupakan anak laki-laki di bawah umur dari umur 5 sampai 12 tahun. dan Aksi bejat pelaku itu di lakukan nya di rumah nya sendiri.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024) menbenarkan kasur pencabulan tersebut,


“Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris di hajar oleh warga” katanya,dikutip dari media TakuatTim.id


Dikatakan nya lebih lanjut, Korban nya berusia sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. “Tidak tertutup kemungkinan, pelaku bertambah,”ujarnya.


Terbongkarnya kasus cabul ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid.


“Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut,”ungkap Kapolsek.


Hari berikutnya Jum’at (6)9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.


“Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban di panggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya,”terang Kapolsek.


Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp 50 ribu. “Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya.”ujarnya.


Dan warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui adalah 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku.


“Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku,”tambahnya .


Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat


“Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan dibawa ke Polsek Siak Hulu,”ungkap Kapolsek


Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, “pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku,”terangnya.


Dari hal itu, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP.***


Rm

Sumber : RakyatTim.id

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments