Ibu tiri Di Rohil Tega Racuni anak tiriknya Gunakan Racun Tikus. Motif pelaku lataran Sakit hati kepada Suaminya - Realita Fakta

Jumat, 10 Mei 2024

Ibu tiri Di Rohil Tega Racuni anak tiriknya Gunakan Racun Tikus. Motif pelaku lataran Sakit hati kepada Suaminya


ROHIL - Seorang ibu tiri berusia 36 tahun yang dikenal sebagai RI alias Wanti di di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sampai hati meracuni anak tirinya berinisial BI alias Ibai.

 

Percobaan pembunuhan oleh ibu tiri itu terjadi pada Ahad (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil lataran pelaku sakit hati terhadap suaminya yang merupakan ayah korban.


Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, RI menggunakan racun tikus dalam upayanya membunuh anak tirinya tersebut.


“Lalu diberikan kepada korban,” kata Kapolres Andrian dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (08/05/24).


Dikatakan nya bermula kejadian itu di ketahui ketika paman korban, Masmin (45) menerima laporan dari istrinya, korban mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah setelah minum kopi.


Setelah tiba di rumah, Masmin mengetahui, korban diracuni ibu tirinya, RI alias Wanti. Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pujud.


Hari ini, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku, RI alias Wanti.


“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya,” tuturnya.


Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu botol sisa minuman kopi kemasan yang diduga dicampur racun tikus.


Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana.terancam hukuman 15 tahun penjara,”


Terungkap motif pelaku percobaan pembunuhan anak tirinya itu.


Pelaku memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan. Alasan pelaku meracuni anak tirinya karena dendam pada bapak korban atau suaminya.


“Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya,” kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (09/05/24).


Pelaku mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, juga pernah mengalami KDRT yang menimbulkan dendam di hatinya. Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.


“Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus,” ungkap tersangka.


Menurut Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” sebut Tri,Dilansir dari Detak24.com

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments