KAMPAR - Seorang pemuda berinisial AL (19) warga Kecamatan Siak Hulu Diamankan oleh Jajaran Polsek Siak Hulu lataran nekat mencabuli ABG yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu (4/5/2025),
Tak terima anaknya di setubuhi oleh pelaku, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke pihak Polsek Siak Hulu pada Kamis (2/5/2024).
Setelah cukup barang bukti atas laporan tersebut pihak Polsek Siak hulu meringkus pelaku pada Sabtu (4/5/2025) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. Membenarkan peristiwa itu. Benar kejadian ini baru diketahui oleh orang tuanya pada Kamis (2/5/2024).
Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2025) " terangnya.
Dikatakan AKP Asdisyah Mursyid. Kornologi berawal terungkapnya kejadian itu pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat itu korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.
Dan korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku dan ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024" tambah Kapolsek.
Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. "Dan di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali," ujar Asdisyah.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibu korban bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
"Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei. Tidak terima maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu," tambah Asdisyah.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Lalu saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonera Putra, untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya," tambahnya. Dilansir dari Saberpunglinews.com
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. "Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek***