Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Sadis Gorok Leher Teman nya di Desa Sungai Kuti Rohul,Hanya Karena Brondolan Sawit,


ROHUL - Tidak butuh waktu lama untuk memburu pelaku pembunuhan sadis terhadap teman nya sendir yang sesama profesi sebagai pekerja brondolan buah sawit berhasil di ringkus pihak kepolisian polres Rokan hulu (ROHUL)


Tak berselang lama setelah peristiwa itu, di hari itu juga Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam berhasil ditangkap pelaku saat berada di rumah kakaknya, di Desa Sungai Kuti.


Pelaku berinisial TH (20) secara sadis membunuh korban bernama Fahru Rozi hingga leher nyaris hampir putus,


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku berinisial TH menuduh rekannya itu mencuri buah sawit.


Buah sawit tersebut kemudian disimpan di sekitar semak-semak dan ditinggal pergi oleh TH.


Setelah kembali ke tempat penyimpanan buah sawit, pelaku merasa jumlah tandan sawit yang diambilnya berkurang.


Pelaku curiga kepada korban dan seorang temannya inisial RZ. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan RZ.


Pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, kata Budi, pelaku hendak pergi untuk mengambil buah sawit yang disimpan dalam semak.


"Dalam perjalanan, tepatnya di kebun sawit masyarakat, pelaku bertemu dengan korban dan kakaknya. Pelaku bertanya kepada kakak korban apakah melihat RZ. Kakak korban menjawab tidak melihatnya," ujar Budi.


Saat itu, pelaku melihat ada sebilah parang di pinggang kakak korban. Lalu, pelaku bertanya untuk apa parang itu.


Ketika itu pelaku merasa kesal karena korban menjawab dengan berkelakar. TH semakin curiga korban telah mengambil buah sawit yang disimpan pelaku di dalam semak.Seketika itu pelaku mengambil parangnya dan melukai leher korban


"Korban sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, lebih kurang tiga meter korban terjatuh dan meninggal dunia. Sementara kakak korban juga melarikan diri," sebut Budi.


Pelaku yang melihat korban bersimbah darah, langsung melarikan diri. Tidak lama berselang itu Tim Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam kemudian melakukan penyelidikan.


Tak berselang lama, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kakaknya, di Desa Sungai Kuti.


Adapun barang bukti yang disita adalah sebilah parang dan sarungnya, pakaian, dan sandal.


Atas perbuatan nya itu, pelaku TH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,***

Red

Lebih baru Lebih lama