Indehoi Bersama anak di bawa umur di rumah kosong pria asal Kecamatan Siak Di grebek warga


SIAK - Usai digrebek warga Pria inisial RS (21) yang tenagah asik endehoi di rumah kosong bersama anak di bawah umur di Dusun Sarindo, Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas Kamis (28/03/2024) kemarin sekira pukul 22.15 WIB. Terpaksa menginap di balin jeruji besi,


Pelaku berinisial RPS (21) pria asal Kecamatan Tualang bersama seorang anak perempuan usia 16 tahun digrebek disalah satu rumah kosong oleh warga dan dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian. 


Menurut informasi saat kejadian warga datang beramai ramai lalu mengetuk rumah kosong tersebut namun pintu tak kunjung di buka kemudian warga mendobrak pintu rumah kosong tersebut dan didapati seorang anak perempuan inisial E tengah bersama dengan RPS.


"Setelah ditanyai ibu korban, anaknya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali bersama RPS," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Sabtu (30/03/2024).dilansir dari catatanriau.com


Dijelaskan Kapolsek, saat itu E mengaku, pertama kali ia melakukan hubungan intim dengan RPS didalam sebuah mobil pickup L300 di Simpang Mandiangin pada Kamis (07/03/2024) lalau sekira pukul 20.00 WIB.


"Kemudian yang kedua dilakukan di mobil dan lokasi serta jam yang sama pada Senin (11/03) kemarin," ulasnya.


Merasa tak terima dengan apa yang dialami anaknya, pada Jumat (29/03) ibu korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas.


Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, langsung memimpin tim untuk memburu pelaku.


"Setelah dilakukan penyelidikan kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Perawang dan team langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah pelaku, saat itu pelaku tidak berada di rumah," ungkapnya.


Dari sana lanjut Kapolsek, pihaknya pun mendapatkan informasi bawah pelaku diduga sedang berjualan di Pasar yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam, kemudian tim pun langsung menuju Kecamatan Lubuk Dalam untuk mengejar pelaku.


"Disana tim berhasil mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi terhadap  pelaku tentang persetubuhan yang pelaku lakukan, pelaku pun mengakuinya, selanjutnya kita langsung membawanya ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut," papar Kapolsek.


Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Lebih baru Lebih lama