PINGGIR - Dua pria berinisial CA(26) warga desa Pinggir dan BH(31) warga desa Semunai kecamatan pinggir diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Selasa(27/02/2024)
Kedua tersangka diringkus lataran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa
di sekitaran wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,tulis Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,SH,MH kepada media via WhatsApp,Kamis(29/02/2024).
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,sekira pukul 16.00 Wib tim Opsnal mencurigai sebuah motor yang melaju kencang, kemudian tim opsnal memberhentikan motor tersebut,
Setelah diinterogasi mengaku bernama inisial CA dari tangannya tim opsnal menemukan 1(satu) paket kecil dan 1(satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu beserta 1(satu) unit timbangan digital.
Dari keterangan CA,iya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya berinisial BH.Tim Opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BH.Dari BH petugas menemukan 34(tiga puluh empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah berada di tahanan Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut.Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tulis Kompol Darmawan selaku Kapolsek Pinggir.(Rls)