Diduga ada Indikasi Kecurangan Di Kantor PPK Simpang Kanan, DPP TOPAN RI dan Waka Bidang Informasi DPD KNPI Rohil Minta Bawaslu Rohil dan Polres Rohil Tindaklanjuti

ROHIL - DPP TOPAN RI dan Wakil Ketua Bidang Media Informasi DPD KNPI Rohil Minta Bawaslu Rohil, Polres Rohil Tindaklanjuti Indikasi Kecurangan Di Kantor PPK Simpang Kanan

Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi DPD KNPI Kabupaten Rokan Hilir mendapati video dan foto dugaan indikasi kecurangan pemilihan legislatif kabupaten Rokan Hilir Dapil V.

Perihal adanya pembukaan Kotak suara oleh petugas PPS dan KPPS ditempat penyimpanan logistik pemilu di PPK Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. 
Jum'at, (16/2/2024)

 Kronologis adanya indikasi kecurangan. Pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 telah terjadi dan ditemukan adanya kotak suara yang telah dibuka oleh petugas PPS dan KPPS ditempat penyimpanan kotak suara di PPK Kecamatan Simpang Kanan.
"Kami mendapati laporan adanya indikasi kecurangan di tempat penyimpanan kotak suara di PPK Kecamatan Simpang Kanan. Kami minta Ke Bawaslu Rokan Hilir,  Polres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti dan memeriksa Pihak PPS dan KPPS dan menyelidiki  Caleg yang diduga terlibat dalam indikasi kecurangan tersebut". Ungkap Ahmad Oki

Hal senada juga disampaikan oleh DPP TOPAN RI bahwa indikasi kecurangan yang ditemukan telah dibukanya Kotak suara oleh PPS dan KPPS dikantor PPK simpang kanan melanggar unsur-unsur tindak pidana pemilu. 

"Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana pemilu nomor 56 Pasal 535 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00". Ungkap Lukman Nur Hakim

Berikut rekomendasi yang dituangkan oleh Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi DPD KNPI ROHIL dan DPP TOPAN RI
1. Agar dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan adanya pembongkaran kotak suara oleh pihak KPPS dan PPK dilokasi gudang penyimpanan logistik PPK pada pemilu 2024, 

2. Perlu kiranya dilakukan koordinasi secara intensif terhadap para pihak penyelenggara pemilu di kecamatan simpang kanan Agar kejadian tersebut tidak berpengaruh pada proses berjalannya penghitungan pada rapat pleno ditingkat PPK kecamatan. 
3. Agar dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota PPS, KPPS, PPK serta Oknum Caleg yang terlibat.(RK)
Lebih baru Lebih lama