Polres Rohul Berhasil Amankan BBM Subsidi didalam 105 Jirigen BBM Dengan Total 3 Ton.


ROHUL - Sebanyak 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) unit tipidter dalam operasi di jalan lintas Desa Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.Senin, 17 Januari 2024, 


Selain mengamankan BBM Supsidi Sat Reskrim turut mengamankan Satu orang bersama barang bukti Satu unit mobil nomor polisi BM 8246 MQ, bersama 105 jerigen berisikan BBM jenis 


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R4 dengan nomor polisi BM 8246 MQ, 105 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 3000 liter, satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama JS, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos P.SH.MH, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan wujud dari komitmen  Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono. SIK.MH, yang beberapa Minggu lalu  menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi Polres Rohul dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.


Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran hukum terkait penggunaan BBM subsidi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.


Adapun modus operasinya, tersangka An. JS menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi +-3 Ton atau 3.000 liter, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. S bukan agen atau distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kec. Kandis, Kab. Siak yang kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu.


Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Kab.Rokan Hulu. Tegas Raja.


Pasal yang disangkakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang"***rls



Sumber : suaramassa.co.id

Lebih baru Lebih lama