PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan di BNI46 KCP Bengkalis pada 2020 hingga 2021. masih terus dulukan pengusutan oleh Penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau,
Pengusutan lanjutan itu dilakukan setelah adanya Surat SPDP dikembalikan Jaksa Peneliti ke penyidik pada 21 November 2023 berdasarkan surat Nomor : B-578/ 11/2023. Dan penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dan sedang menunggu hasil penghitung kerugian negara (KN)
"Itu sudah sidik (penyidikan,red), KN-nya belum keluar. Kita emang belum ada kirim berkas ke Jaksa," ujar Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, AKBP Firman Vrans Widodo Abadi Sianipar, baru-baru ini.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menambakan, pihaknya sangat serius memenangkan perkara ini. Apalagi nilai kredit yang diduga fiktif, mencapai puluhan miliar rupiah.
"Yang ini kan sangat fantastis tu, hampir Rp49,9 miliar. Artinya kita sangat serius dalam menangani perkara ini," tegas Nasriadi.dilansir dari Halaman Cakaplaj.com
Nasriadi menyebut, penyidik telah meminta pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit PKN.
"Setelah keluar nanti baru kita tingkatkan ke proses selanjutnya, yaitu gelar perkara. Kemudian penetapan tersangka dan sebagainya," jelas dia.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. "Pincab-nya sudah kita periksa, penyelianya, saksi-saksi debitur juga. Sudah banyak saksi-saksinya," tutur Nasriadi.
Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis. Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Diduga debitur yang mengajukan kredit di atas Rp100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif. Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.
Disinyalir, perkara rasuah ini melibatkan oknum pegawai BNI46 KCP Bengkalis. Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara seksama oleh pegawai bank yang ditunjuk. Akibatnya, debitur gagal bayar alias kredit macet,(rls)
Red
Sumber : Cakaplah.com