Cabuli Anak dibawah umur, Dua Pria Di Inhil ini Berhasil Di ringkus Polres Inhil,


INHIL - Polres Inhil melalui Polsek Kampar kabupaten Inhil mengamankan dua orang pria inisial M (31) dan RS (21) atas kasus Pencabulan anak dibawah umur pada 3 Desember 2023 lalu, 


Peristiwa pencabulan itu diketahui terjadi di dua lokasi berbeda yakni di dua kecamatan Kampas dan kecamatan Tempuling dengan korban berusia (14) 


"Korban (14), dicabuli pada tanggal 3 Desember 2023, di Kecamatan Kempas pada pukul 20:30 wib dan di Kecamatan Tempuling pada pukul 23:30 wib," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir. 


Ia menjelaskan, di Kecamatan Kempas korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Kecamatan Tempuling kembali dicabuli 2 orang, RS dan M. 


"Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas," jelasnya.dilansir dari Ayoriau.co


Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi. 


"Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam," terangnya.


Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh 6 orang laki-laki di Kecamatan Kempas dan dilakukan kembali di Kecamatan Tempuling oleh RS dan M. 


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin," tuturnya. 


Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan. 


"Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.(Rls)



Lebih baru Lebih lama