INHIL - Seorang pria berinisial A (19) dibekuk Pihak kepolisan sektor Polsek Pulau Burung Polres Inhil atas kasus perdagangan anak dibawah umur dengan korban inisial S (15) dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu.
Pelaku menjual korban kepada D (27) di sebuah kamar kos - kosan di Desa Pulau Burung kecamatan Pulau Burung kabupaten Inhil,
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, Kamis (09/11/2023) kemarin
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu costumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," pungkasnya.'***(pul)
Red
Sumber : Bualbual.com