Musdes Temuan Dana USP Pinggir Di Pertanyakan, Rp.1,6 M pengurus Di suruh cicil selama 5 Tahun,

PINGGIR - Diduga Musyawarah Desa (Musdes USP Desa Pinggir) terkait kasus Dugan pengelapan dana USP pinggir Sebesar Rp.1,6 Mliyar yang terjadi dimasa pengurus yang lama terkesan di paksakan dan penuh kejanggalan, 

Berdasarkan informasi yang di telusuri awak media realitafakta.id Jumat(3/11/23) diduga Musdes tersebut tidak memenuhi alias batal demi hukum, dikarakan di hadiri hanya dari unsur Kadus.Pengawas.pendamping.Korcam,Kepala desa, Sekdes,BPD,

Disamping itu kesepakatan musdes yang di laksanakan oleh BPD bersama pemerintah desa pinggir yang dihadiri BPD,Kadus,Korcam,Pendamping, pengawas dan pemerintah desa itu terkesan memberi peluang bagi diduga pelaku untuk mengembalikan dana dengan waktu yang cukup lama dengan masa 5 tahun dengan cara di cicil setiap bulan Tampa jaminan aset dari para diduga pelaku pengelapan dana USP tersebut,

Hal itu sempat membuat pihak Bumdes merasa keberatan dengan usulan yang seta tidak adanya jaminan aset dan waktu yang menurut pihak Bumdes terlalu lama,

Direktur Bumdes Pinggir karya Rudi ketika di mintai kompirmasi oleh awak media mengatakan kesepakatan musdes terkait dana USP Rp.1,6 Mliyar yang hanya di hadiri oleh Kadus,BPD,Pemerintah desa,Korcam,Pendamping dan pengawas itu tidak sesuai dengan harapan.

"Terkait permasalahan USP pinggir sudah di lakukan musdes kemarin bang, pengurus lama di minta mengembalikan dana. Namun kita sangat menyayangkan pemulangan dana itu dengan cara di cicil dengan tenggang waktu 5 tahun itu cukup waktu lama sementara USP harus nya bisa tetap berjalan. Tapi dengan dana nya yang saat ini gak memadai bagai mana bisa berputar unit USP ini. 

Menurut direktur bumdes itu jangka waktu 1 tahun pemulangan itu bisa saja tidak terlalu lama namun karna 5 tahun di tambah tidak adanya jaminan Aset dari yang lama tentu akan jadi pertanyaan nantinya siapa yg mnjamin bisa kembali selama 5 tahun itu.

Saat kita menyampaikan keberatan seakan kita dari pihak Bumdes dan USP tidak bisa berbuat. Saat kita keberatan tapi seakan suara kita tidak berlaku.tuturnya,

Dengan putusan musdes tersebut pihak nya sangat menyayangkan hal tersebut di benar di berlakukan. Karan disaat musdes saya liat tidak semua nya yang setuju. Dan anehnya pihak lama juga di hitung dalam poting musdes. Sementara mereka yg bersalah malah mereka juga bisa ikut poting,Sesalnya,'***Bersambung

Red
Lebih baru Lebih lama