Wanita ODGJ ditemukan Tampa busana di dalam parit Tapung Kampar, korban dihabisi sesama ODGJ


KAMPAR - Seorang wanita bernama Nur Ainun (46) merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditemukan Tak bernyawa dengan kondisi Tampa busana didalam sebuah parit di Dusun I Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.


Penemuan sosok mayat wanita Tampa busana itu sontak mengegerkan warga Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung.


Menurut informasi yang dihimpun awak media ODGJ tersebut merupakan korban pembunuhan.


Sementara itu Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja membenarkan penemuan sosok mayat wanita Tampa busana di Dusun I Desa Pancuran Gading, Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tapung,


"Benar korban bernama Nur Ainun (46), yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ alias gila ditemukan di dalam sebuah parit dengan kondisi Tampa busana di Dusun I Desa Pancuran Gading,Kecamatan Tapung.Sabtu (14/10/23)


Dikatakan lebih lanjut oleh Ronald. Penemuan mayat tersebut bermula saksi yang saat itu hendak membuat ruko tempat dia bekerja dan menemukan sisa makanan berserakan di depan ruko tersebut,


Selanjutnya saksi yang merasa curiga lalu melihat ke samping ruko sakit menemukan piring bekas makan berserakan lalu saksi yang melihat ke dalam parit yang berada di depan ruko dan menemukan korban di dalam parit tampan busana dengan kondisi tertelentang,


Selanjutnya saksi melaporkan nya ke warga sekitar dan menghubungi kepala dusun dan babinkantipmas,


Pihak Polsek Tapung yang mendapat laporan lansung mendatangi lokasi dan mengamankan TKP serta memasang police line dan jasad korban langsung dievakuasi dengan ambulance dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk dilakukan autopsi,


Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP. Pihak kepolisian Polsek Tapung mencurigai RD yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. 


Dari hasil penyelidikan hakirnya RD berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan introgasi pelaku RD yang diduga juga merupakan ODGJ mengakui perbuatannya dengan cara melakukan pembunuhan dengan mencekik dan memukul korban.


Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati,'***

Rmh

Lebih baru Lebih lama