Lataran sering menangis, Ayah di Pekanbaru ini Tega menghabisi nyawa anaknya Berusia 5 Bulan


PEKANBARU - Entah apa yang merasuki seorang ayah inisial MIW (21) Dipekanbaru tegas menghabisi nyawa anak kandung nya sendiri yang masih berumur 5 bulan hanya karena sering menangis,


Pelaku pelaku MIW (21) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru dan dibawa ke Polresta Pekanbaru Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya,


"Benar," Bayi malang itu ditemukan pertama kali oleh tantenya SF (34). Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 Saksi kemudian berteriak minta tolong kepada ibu korban sekaligus istri pelaku, inisial DF. 


Ia ditemukan   usai pulang mengajar. Kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, 


Dikataka Bery, Saat itu ibu korban DF berteriak mengatakan kepada SF bahwa anaknya sudah meninggal, Bayi itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Namun nyawa bayi itu sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal,terang Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).


Dijelaskan nya lebih lanjut, Saat ditemukan Kondisi bayi malang itu sudah pucat bibirnya membiru dan tak bernafas lagi terdapat kejanggalan lantaran Dibagian mulut dan rahang hidung terdapat bekas luka dan berdarah. diperkirakan Bayi malang itu meninggal baru antara 2-12 jam,


dugaan sementara bayi itu meninggal dunia akibat dibekap.Diduga akibat kekerasan dari benda tumpul,


Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru akhirnya dipilih keluarga korban lantaran keluarga mencurigai ayah kandung korban yang justru menghilang saat peristiwa itu terjadi.


Akhirnya, penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Hingga MIW berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Tenayan Raya Pekanbaru.


Usut punya usut, MIW pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya tersebut hingga tewas. Kini ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Pelaku mengaku sudah sering melakukan kekerasan pada anaknya tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara"**Rls

Lebih baru Lebih lama