RIAU - Buntut dari Persoalan tertangkap Nya DRS Berduaan di dalam kamar di salah satu hotel mewah di Pekanbaru sempat mengeluhkan warga Riau beberapa waktu lalu.
Akibat dari itu berbagai pertanyan publik terkait kasus tersebut banyak menuai berbagai persepsi yang timbul dampak kasus tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan publik Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong diketahui telah menonaktifkan DRS Kabid di Bapenda kabupaten Rokan hilir itu.Melalui BKPSDM tanggal 29 mei kemarin,”
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Kepada awak media membenarkan keputusan tersebut, Benar Yang bersangkutan Sudah dibebas tugas kan untuk sementara sambil menunggu proses Selanjutnya,ungkapnya
Dikatakan Afrizal Sintong lagi, Suratnya telah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 mei kemarin,”katanya,
Dia menjelaskan nya tentang tugas itu berdasarkan Peraturan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah
“Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis Bapenda itu,” jelas Bupati
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menanggapi soal itu, Terkait langkah kebijakan yang lakukan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong di nilai berat sebelah menurutnya sudah tepat,
"Kalau sudah begitu secara aturan nya tentu tidak ada yang salah. Ditambah lagi dikuatkan dengan barang bukti serta fakta bahkan pihak terkait juga sudah menjelaskan tentang prosedur penangkapan,kata Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, Sabtu (03/06/2023) dilansir dari Capaklah.com
"Iya kalau begitu aturan mainnya, kenapa tidak. Menurut saya pribadi ya bagus, sudah jelas barang bukti dan faktanya, bahkan instansi terkait sudah bicara tentang prosedur penangkapan dan sebagainya, beritanya sudah menggema,
Menurut Mardianto, hal ini juga tak menyalahi hukum, lantaran yang bersangkutan hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari jabatannya. "Tak ada salahnya pimpinan mereka melakukan tindakan tegas dinonjobkan, bukan diberhentikan ASN-nya," kata dia.
Soal sanksi yang terkesan berat sebelah lantaran hanya DRS yang diberi hukuman, Legislator dapil Inhu-Kuansing ini menyebutkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal tidak bisa memberikan tindakan kepada Wakil Bupati, Sulaiman, dikarenakan jabatan keduanya setara.
"Bukan wewenang kepala daerahnya tu. Kalau memang memberi tindakan bisa saja, tentunya di Mendagri via Gubernur yang melakukan identifikasinya," kata Mardianto."***
Editor : Eka
Sember : Cakaplah.com