Polsek Minas AKP Wan Mantazakka menerangkan pelaku JS ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Kampung Mandi Angin, Minas setelah adanya laporan dari ibu korban SM (45) atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Terang nya saat rilis persnya, Kamis (8/6/2023).
"Dari laporan ibu korban itu, tim unit reskrim Polsek Minas langsung menjemput korban di kediamannya untuk dimintai keterangan," terangnya AKP Wan Mantazakka
Kronologinya, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, bahwa ia dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tetangganya JS, dan korban mengaku telah dilakukan JS hingga 3 kali, sejak 2022.
"Dari keterangan korban, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku. Pada kejadian pertama korban telah dicabuli, kemudian lanjut yang kedua pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada Bulan Maret 2023. Untuk hari dan tanggal korban sudah tak ingat," ulasnya.
Tindakan pemerkosaan yang terakhir terjadi pada pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung Pelaku. JS langsung menarik korban ke ruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan hingga terjadi persetubuhan.
"Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental dan psikis korban jadi terganggu," kata AKP Kapolsek Minas itu.
Setelah ditangkap, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku. Ternyata JS mengakui perbuatannya kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Saat dilakukan introgasi, JS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu Pelaku JS dijerat pasal undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp20 juta sampai Rp5 miliar.""*"
(Wis)