SIAK - Duduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain ayah kandung korban berinisial Y (43) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Kamis (18/05/2023) lalu diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang.
Kornologi kejadian terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB dimna korban sebut saja Bunga(17) yang tengah tidur di kamar di datangi pelaku dan melampiaskan nafsunya kepada korban.
Ditekathui perbuatan pelaku Y bukan nya kali itu sana namun sedah berlangsung lama tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.
Penangkapan pelaku oleh kepolisian tualang (Kapolsek Tualang) di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto,SH bersama Tim langsung melakukan Penyelidikan.
Berdasarkan keterangan ibu korban inisial Y, kornologi kejadian itu bermula sekira pukul 01.30 WIB. saat itu korban inisial sebut saja Bunga(17) tertidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang Pelaku Y (43) ayah kandung menghampiri korban selanjutnya melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban Yang tidak dapat melawan Usai disetubuhi oleh pelaku lalu meninggalkan korban di dalam kamarnya.
Menurut Pengakuan korban Bunga bahwa dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.
Dengan adanya laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, S.H untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu tim tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya. Selanjutnya pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali.
Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa 1 set pakaian korban. 1 potong celana hawai warna merah milik tersangka
Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut."Tutup Kapolsek.'***
Rls
(Rm)