Sat Res Narkoba Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang bukti Narkotika, Jenis Ganja, seberat 173 Kg


Deli Serdang, Realitafakta.com
Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Ganja yang telah dikemas, seberat 173 Kg, Senin (22/05/2023).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK., MH., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, SH., mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan. Pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika, Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy. Selanjutnya membuat perjanjian transaksi bersama Tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, Personil berhasil membekuk Seorang Tersangka, inisial BF (38), Warga Pasar III, Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, beserta barang bukti, berupa 3 Bungkus Narkotika, Jenis Ganja yang dikemas memakai Lakban, Warna Kuningan, seberat 3 Kg, dan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.

Berdasarkan keterangan Tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti Ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian). Setelah  menerima informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di Rumah Tersangka F, di Pasar, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan ditemui Istri Sirih Tersangka D dengan inisial SW (31) yang sebelumnya SW mencoba mengelabui Petugas dengan menunjukkan Rumah Orangtua Tersangka D.

Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi Rumah Tersangka F, dan benar ditemukan barang bukti, berupa 170 Bungkus Narkotika, Jenis Ganja, seberat 170 Kg, Dua Buah Koper, dan 1 Tas Ransel, serta ditemui Ibu Kandung Tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.  Selanjutnya barang bukti dan Tersangka SS, dan SW, diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK., MH., mengatakan, "Saat ini Ketiga Tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW, dan SS. Sementara untuk Tersangka F dan D masih dalam pencarian," pungkasnya.

Untuk  Tersangka, kita persangkaan Pasal 114, ayat (2) Subs Pasal 111, ayat (2) Subs Pasal 132, ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 Tahun," tambahnya. (Humas Polresta DS)

William
Editor : putri
Lebih baru Lebih lama