RIAU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, melalui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). menutut hukuman 4 tahun penjara terhadap Dewi Farni Dja'far, kasus korupsi di bank BNI 64 Cabang Pekanbaru,
Tuntutan terhadap Dewi Farni Dja'far, Merupakan Notaris senior dinilai ikut berperan dalam proses melancarkan pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ).
Tuntutan dibacakan JPU Dewi Sinta Dame Siahaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/1/2023). Terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Dewi Farni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan dibacakan JPU kemarin (Kamis, red). Terdakwa (Dewi Farni) dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (27/1/2023).dilansir dari cakaplah.com
Tidak hanya penjara, JPU juga menuntut Dewi Farni membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan bila denda tak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Atas tuntutan itu, kata Agung, terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa pada Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelumnya, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan, menjelaskan perbuatan rasuah itu bermula pada 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama, Esron Napitupulu.
Martinus merincikan kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar. Terdakwa turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
"Terdakwa membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," tutur Martinus.
Akibat perbuatannya itu, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Dalam kasus ini, 6 terdakwa lainnya telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Mereka yaitu Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.*Rls