Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Akibat dari kasus Pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian BRK senilai Rp 1 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (22/1/2023) mengatakan, Penyidik menetapkan tersangka Enda Dwi Saputra (56). Yang bersangkutan adalah mantan karyawan salah satu BUMD di Provinsi Riau," ujarnya
Dijelaskan oleh Sunarto, Saat bertugas, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.103.660.905,27, ungkap Narto
Narto menjelaskan kronologis kejadian pada periode Mei hingga Agustus 2013, BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian," ungkap Narto.
"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Saat ini, sebut Narto, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Narto.
Diketahui Dalam perkara ini Pihak Polda Riau melalui Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian telah melakukan proses penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.serta melakukan gelar perkara.***
Rls/Red
https://youtu.be/xMxDkqE8i0w