Pekanbaru – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pekanbaru, Sapto mengaku kecolongan dengan masuknya alat komunikasi atau Hp milik seorang napi sehingga bisa mengendalikan peredaran 20 Kg narkotika jenis sabu serta 20 ribu butir pil ektasi yang berhasil diungkap oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.
Sapto mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya akan mengusut tuntas kasus masuknya alat komunikasi tersebut kedalam lapas.
“Terima kasih kawan-kawan media, kami akan mengusut dari mana yang bersangkutan bisa menyelundupkan Hp tersebut ke dalam lapas sehingga ia bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar sana,” kata Sapto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/01/2023).
Sapto menduga, masuknya Hp milik Napi berinisial LEO tersebut saat jam besuk tahanan, dimana pihak keluarga sengaja menyelundupkan hp tersebut dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Namun bisa jadi ada keterlibatan petugas, hal ini masih kita dalami,” kata Sapto
Yang jelas, tambah Sapto, Pihaknya masih menyelidiki bagaimana handphone tersebut bisa sampai ke tangan yang bersangkutan.
“Yang jelas kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan atau kunjungan yang bisa memasukkan handphone. Kunjungan ini macam-macam ada kunjungan pihak keluarga atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya,” kata Sapto
Sapto menambahkan, pihaknya akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, baik petugas maupun yang lain.
“Kita akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sapto
Sapto menjelaskan, kasus masuknya hp kedalam Lapas tersebut bermula saat pihak Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap seorang Napi berinisial LEO, Pada 10 Januari 2023 lalu, terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Tenayan Raya.
“Usai mendapat informasi tersebut kami langsung melakukan razia dikamar Napi tersebut dan berhasil mengamankan sebuah Hp yang diduga milik LEO. Untuk kepentingan Penyelidikan kami langsung menyerahkan hp tersebut ke penyidik,” kata Sapto
Dengan temuan tersebut, lanjut Sapto, pihaknya langsung membetuk Tim guna mengusut kasus tersebut dan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini baik petugas maupun Napi akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Sapto.
Seperti diketahui sebelumnya, Anggota Subdit II dan III Ditresnarkotika Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Riau melalui Subdit II dan III mendapat informasi awal tentang adanya dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh seorang Napi di Lapas Kelas II A Pekanbaru di daerah Kecamatan Tenayan Raya.
“Tim kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan. Pertama dapat diamankan 20 Kg narkotika jenis sabu serta 20 ribu butir pil ektasi di daerah Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kabid Humas Polda Riau dalam ekspos, Kamis (26/01/2023).
Kabid menambahkan dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yakni IRF, NIA, AFR dan LEO.
“Behasil diungkap 20 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi di TKP Perumahan Grand Vaffanda Pekanbaru. Ada IRF, NIA, AFR dan LEO yang diamankan dan ditetapkan tersangka,” kata Sunarto.
Petugas kepolisian awalnya hanya menangkap 2 tersangka saja yakni IRF dan NIA, namun setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya.
“IRF, NIA dan AFR sebagai kurir. Sedangkan tersangka 1 lagi yang ditangkap LEO sebagai pengendali. Jadi LEO ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru,” ungkapnya.
Hal tersebut diketahui setelah IRF dan NIA mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru atas perintah LEO.
“LEO ini memberi perintah kepada IRF dan NIA melalui komunikasi whatsapp dengan menggunakan sandi 21. LEO kemudian memberikan instruksi kepada IRF dan NIA untuk mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu ekstasi kepada seseorang yang menjemputnya, kemudian keduanya menerima upah sebanyak Rp5 juta,” tuturnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kurir lainnya, dan sorenya berhasil mengamankan AFR di depan masjid sekitar daerah Parit Indah. AFR ini diperintah oleh BOB (DPO) untuk menjemput barang 10 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
“Kemudian pada tanggal 10 januari 2023 yang lalu, tim mengamankan tersangka LEO dari Lapas dan bersamanya diamankan 1 buah kartu debit dan juga 1 unit handphone bersamanya di dalam Lapas tersebut,” katanya