Dua pelaku ilegal logging hutan bukit sembilan Diringkus Satreskrim Bengkalis - Realita Fakta

Sabtu, 21 Januari 2023

Dua pelaku ilegal logging hutan bukit sembilan Diringkus Satreskrim Bengkalis

BENGKALIS -  Dua pelaku Pembalakan Liar / ilegal logging” hutan bukit sembilan, kecamatan bandar laksamana, bengkalis, berhasil mengamankan Tim Satuan Reserse Polres Bengkalis selasa (17/01/2023) sekira pukul 22.46 WIB

Adapun kedua pelaku berinisial Su (58) warga kampung bukit, selidung, desa pelintung, kecamatan medang kampai dumai dan Tu (30) warga barak aceh, desa pelintung, kecamatan medang kampai, bengkalis , 

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Ipda Dodi Ripo ,S.H, Aipda Hanafi, Bripka Riki H.S, Briptu Ruben simbolon
jumat (20/01/2023).

“Membenarkan, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas pengangkutan kayu ilegal Logging di dareah bukit kembar desa tanjung leban, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. 

Ternyata benar, namun karena kondisi Medan yang becek dan berlumpur,” kedua pelaku kita tangkap diluar lokasi, dan sejumlah barang bukti (BB) diantara kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 Ton dan 1 Unit Mobil Toyota Dyna warna merah dengan plat Nomor polisi (Nopol) BA 9312 LM turut disita. tepatnya dikawasan bukit kembar, desa tanjung leban kecamatan bandar laksamana dan para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari Sdr.HERI (DPO,"ujar Kasat.

Masih dalam keterangan AKP Muhammad Reza, adapun pasal yang disangkakan kepada para palaku
Pembalakan Liar / illegal logging” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.tutupnya,""***

Red

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments