Suami Di Kuansing Nekat Tusuk Istrinya Dengan Ginting,Korban mengalami 15 tusukan, - Realita Fakta

Sabtu, 24 Desember 2022

Suami Di Kuansing Nekat Tusuk Istrinya Dengan Ginting,Korban mengalami 15 tusukan,


KUANSING - Seorang suami berinisial SL (32) warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terbilang tega menusuk istrinya inisial LAB (37) alias LInda hingga mengalami luka parah.


Peristiwa itu terjadi di rumahnya tepatnya di Perumahan karyawan PT. RAPP, Kamis (22/12/2022) lalu sekira jam 22.00, Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan. Korban mengalami luka tusukan sebanyak 15 tusukan


Akibat perbuatan nya pelaku SL (32) berhasil diamankan oleh satuan Polres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,


Peristiwa itu dibenarka Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, yang dikonfrimasi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri S.H, membenarkan kejadian itu.


Disebutkannya, peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah mereka, di Perumahan karyawan PT. RAPP, Kamis (22/12/2022) lalu sekira jam 22.00,


Tersangka SL menusuk istrinya menggunakan gunting, karena menolak mencari pinjaman uang. Korban LAB menolak perintah suaminya itu karena utang mereka sudah banyak.


Korban lalu menyuruh suaminya itu tidur saja. Sewaktu Linda sedang baring di tempat tidur dengan anak-anak mereka. Sang suami masuk kamar dan langsung menusuk korban dengan menggunakan gunting potong kain.


Akibat tusukan yang berkali kali itu, korban mengalami luka luka dikarenakan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya. Seperti di bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.


Linda dilarikan ke ke klinik kesehatan PT. RAPP untuk mendapatkan pertolongan medis.


Sementara pelaku, yang tak lain adalah suaminya itu diamankan dan dibawa ke Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek LDD, Jumat dinihari, sekira pukul 00.37 WIB.


“Terhadap pelaku SL tersebut akan kita sangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Iptu Dodi Hajri, Kapolsek LTD. * (rls)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments