PINGGIR - Camat Pinggir Zama Rico diwakilkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febrizar, ST, pimpin rapat Koordinasi dan Silaturrahmi Terhadap Keseluruhan Unit Kerja Pemerintah Maupun Swasta bersama PKS PT SSP I dan II, Serta Nelayan Desa Balai Pungut serta pemerintah desa balai pungut
Rapat kordinasi dan Silaturrahmi Unit Kerja Pemerintah Maupun Swasta berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Pinggir. Senin, 28 November 2022. turut dihadiri Kepala Desa Balai Pungut yang diwakili Oleh Sekdes Balai Pungut, Ketua BPD Balai Pungut, Perwakilan PKS PT SSP I dan II, Serta Nelayan Desa Balai Pungut.
Camat Pinggir yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febrizar, ST dalam sambutannya menyampaikan “berdasarkan Tugas dan Fungsi Camat yang termuat dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2016, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
"Maka dari itulah diadakannya kegiatan Koordinasi dan Silaturrahmi ini.
Pada rapat ini akan membahas mengenai kompensasi apa yg bisa di berikan oleh Perusahaan sawit kepada kelompok nelayan di Desa Balai Pungut serta efek apa yg muncul dari limbah polusi udara dan pembuangan limbah ke sungai yg terdapat di desa balai pungut serta solusi solusi kedepannya oleh pihat perusahaan kelapa sawit.’Ujarnya
Red