Tega Gorok Leher Anaknya Usia 5 Tahun, Pria Di pekanbaru ini ngaku Karna Bisikan Hidayah. - Realita Fakta

Rabu, 06 April 2022

Tega Gorok Leher Anaknya Usia 5 Tahun, Pria Di pekanbaru ini ngaku Karna Bisikan Hidayah.


PEKANBARU - Mengaku Mendapat Bisiakan Hidayah Seorang pria di Pekanbaru berinisial AB (27) Tega menggorok leher anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun Dengan sabit,pada Sabtu (2/4/2022) Lalu,


Akibat perbuatan Kejinya itu AB (27) mendekam di tahanan Mapolsek Rumbai untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan Kejinya. 


"Saat pelaku AB diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku melakukan hal keji tersebut karena mendapat bisikan yang dia sebut hidayah.uangkap Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sialoho membenarkan peristiwa itu.


“Pengakuan pelaku, dia dapat hidayah untuk mengorbankan anaknya. Kalau tidak anaknya, maka dirinya yang dikorbankan,” kata Linter, Selasa (5/4/2022).


Karna Mendengar pengakuan tersangka yang nyeleneh, Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AB.


“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika,” sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tega menggorok leher anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun.


Ayah kejam itu berinisial AB (27), Ia saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Rumbai, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya, pada Sabtu (2/4/2022) sore.


“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, dengan cara menggorok leher anaknya menggunakan sabit sepanjang 10 centimeter,”Ungkapnya


Linter menjelaskan, saat itu, korban yang berinisial AF (5), sedang menonton televisi. Tiba-tiba ayah kandungnya itu datang dari belakang, dan langsung menggorok leher AF.


Aksi AB itu Beruntung langsung diketahui oleh warga sekitar. Dan Tersangka AB langsung diamankan warga, sementara AF dilarikan ke rumah sakit.


“Korban selamat karena langsung dibawa ke rumah sakit. Hari ini mungkin sudah keluar dari rumah sakit,” pungkasnya.


Atas perbuatan Pelaku AB disangkakan dengan Pasal 80 Undang -Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tshun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."***


Red

(JM)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments