JAKARTA - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi masyarakat yang akan membangun rumahnya sendiri akan dikenakan PPN.
Sebagai mana yang telah diterapkan Oleh Pemerintah atas menetapkan tarif PPN sebgai berikut, yakni
pajak hanya berlaku bagi rumah yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi."Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dilansir Dari CNBcindonesia.com
Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa perhitungan pengenaan pajak yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dalam membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Misal biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius.
Selanjutnya, menurut Bonar biaya PPN tersebut wajib dibayarkan sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, yang kemudian disetor melalui Bank.
"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," katanya.
Red
Sumber : CNBcindonesia.com