KUANSING - Bukan malah menjaga dan mendidik anak nya Seorang ibu di Kabupaten Kuansing malah tega Memaksa Anak Gadis nya yang berusia 17 tahun menggantikan dirinya (Red-ibunya) untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Pemaksaan untuk melayani Nafsu bejat ayah tirinya itu dilakukan ibunya bahkan dialami Gadis Malang itu sudah sebanyak 6 kali, tidak sampai disitu saja gadis malang itu juga sempat di pukul bahkan diancam akan diusir dari rumah apa bilang menolak,
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua Membenarkan hal tersebut Sabtu (9/42022) mengatakan Kedua pelaku berinisial IN ibu kandung korban dan SF ayah tirinya, dan Saat ini kedua pelaku sudah ditahan,
Diungkapkan APK Boy Marudut Tua menjelaskan "Perbuatan itu Terakhir kali dilakukan nya pada Selasa 5 April 2022. di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya,” terang Boy kepada detikSumut,
Pengakuan dari IN dan SF mereka baru menikah pada empat bulan lalu, hanya saja pernikahan tanpa ada pengakuan dari negara ataupun secara agama. Mereka telah tinggal serumah, namun tak memiliki legalitas menikah.
“Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan,” katanya.
Menurut Boy, kasus bermula saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.
Mirisnya, IN malah menyuruh buah hatinya ,TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.
“Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah,” kata Boy.
Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah kepada korban. Namun saat minta jatah, dia selalu menyampaikan pada istrinya.
Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya melapor ke polisi pada Kamis lalu.
“Menurut pengakuan korban sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru. Tapi karena ini jadi putus sekolah,” kata Boy.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."***