Jual Ruko dan Mobil,Mantan Bendahara Bapenda Riau,Kembalikan Uang Zakat Yang Ditilapnya - Realita Fakta

Minggu, 03 April 2022

Jual Ruko dan Mobil,Mantan Bendahara Bapenda Riau,Kembalikan Uang Zakat Yang Ditilapnya


PEKANBARU - Uang Zakat yang di sunat oleh Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mulyadi Sarpani Sebesar Rp. 1,1 Miliar dikembalikan dibayar melalui Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru pada Kamis (31/3/2022) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau.


Pengembalian uang Zakat Uang zakat pegawai Bapenda Riau tersebut disertai dengan keterangan pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Provinsi Riau Desember 2020 sampai dengan Desember 2021,


"Iya benar, uang zakat ASN Bapenda Riau yang sebelumnya tidak disetor oleh mantan Bapenda Riau sudah dikembalikan ke Baznas Riau sebesar Rp1,1 miliar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Ahad (3/4/2022) di Pekanbaru.


Terkait sanksi Pelanggaran yang dilakuka Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, dikatakan oleh SF Hariyanto Harus diberi sanksi Berat minimal pengurangan pangkat


Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan uang zakat yang dipotong. Namun Pelanggaran seperti itu harus beri sanksi berat,Ungkapnya,kepada cakaplah.com


"Karena itu indisipliner (pelanggaran) berat, kita beri sanksi berat, minimal pengurangan pangkat," tegas mantan Inspektur VI, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.


Untuk diketahui, dana yang "disunat" mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahun.


Dimana dana yang disetor Mulyadi ke Baznas Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi.


Berdasarkan informasi, dana tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko senilai Rp700 juta di Kota Dumai, dan membeli mobil bekas merek Toyota Camry senilai Rp300 juta.


Untuk membayar kekurangan setoran uang zakat pegawai Bapenda Riau itu, yang bersangkutan menjual aset berupa ruko dan mobil yang sebelumnya ia beli dari uang tersebut."***

Rls

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments