Bejat! Sodomi Anak Tiri Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohil - Realita Fakta

Selasa, 12 April 2022

Bejat! Sodomi Anak Tiri Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Rohil

Rokan hilir -  Sodomi anak tirinya yang masih dibawah umur di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Pria ini...

 Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Lombok Tengah Selamatkan 2000 Jiwa
 Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tambang
 Kapolres Labuhanbatu Paparkan Kronologis Terkait Kematian RM
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sodomi anak tirinya yang masih dibawah umur di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Pria ini diringkus Sat Reskrim Polres Rohil di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at, (08/04/22) Pukul 17.00 WIB, lalu.

Pria berinisial AP (29 tahun) dilaporkan ibu korban berinisial S, atas tindakan melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anaknya yang masih pelajar SD yang tidak lain adalah anak tirinya, yang dilakukannya sebanyak 4 kali dan mengancam akan meracuni korban bila berani melaporkan kepada ibunya.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa, (12/4/2022) membenarkan telah diamankannya DPO perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.

Dijelaskan AKP Juliandi, pada Rabu 23 Februari, pukul 12.30 WIB Lalu, pelapor diberitahu oleh anaknya atau korban dengan berkata "Mak aku disuruh mengisap kemaluan ayah, pantatku dielus-elus dan pantatku dikasih air ludah dan siap itu kemaluannya dimasukkan dan aku diancam Mak, dengan berkata awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu, makananmu akan ku beri racun biar mati kau".

Adapun kejadian tersebut dilakukan terlapor didalam kamar sewaktu Pelapor tidak di Rumah, Terlapor melakukan perbuatan cabul tersebut sudah lebih dari 4 kali dilakukannya di Kebun Sawit daerah Kepenghuluan Bagan Cempedak dengan alasan mengajak korban ikut berburu mencari burung.

Namun sesampainya ditempat tsb terlapor melakukan cabul (sodomi) terhadap korban dengan cara membuka celana korban lalu mengarahkan mulut korban ke alat kelamin (penis) terlapor setelah itu korban lalu dimasukkannya alat kelamin (penis) ke lubang anus  korban sambil menggoyangkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma.

Setelah selesai terlapor mengancam korban dengan ancaman yang sama, Kemudian setelah terlapor mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya langsung melarikan diri. Atas hal tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan Kejadian tersebut kr Polres Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui tersangka melarikan diri berpindah pindah, ke Sumatera Utara, pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu. Alhasil Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju TKP dan tersangka berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," jelas AKP. Juliandi.

Barang bukti untuk kasus ini, kata AKP. Juliandi, berupa 1  Lembar Kartu Keluarga dan 1 Lembar Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama Terlapor, serta ditambah dengan hasil Visum et Refertum yang menyebutkan Tampak bekas luka benda tumpul pada dinding luar Anus pada arah jam 5,7 Dan 12.

Rk

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments