PEKANBARU - Niat ingin melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta, Seorang Pria inisial MAA (27) merupakan Wartawan Gadungan terpaksa harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya harus mendekam dibalik jeruji.
Aksi Pria MAA (27) Wartawan Gadungan ini berhasil digagalkan oleh pelaporan inisial AA (40) yang merupakan salah satu Biro Tv swasta di Pekanbaru. Jumat, (25/03/2022)
Atas Perbuatan nya MAA (27) Diamankan oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., Membenarkan Prihal tersebut, bahwa telah terjadi upaya Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
”Saat ini pelaku sedang kami amankan atas kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau,”Ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim, pelaku ini bertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau dengan mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta dan menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
” Pada Selasa, (22/03) Pelaku datang ke kantor Dinkes Provinsi Riau dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Zainal Arifin, saat itu pelaku menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes Provinsi Riau dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerjasamanya,” Ungkapnya.
“Pada Kamis, (24/03), Pelaku datang kembali kekantor Dinkes Provinsi Riau untuk menjumpai kembali Zainal Arifin. saat itu pelaku menyampaikan, bahwa rencana pelaku akan membuat video iklan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan Tersangka mengaku bahwa HP milik tersangka hilang dan meminta uang kepada Zainal Arifin sebesar Rp. 600.000,”Lanjutnya.
“Bpk. Zainal Arifin meminta Pelaku untuk menjumpai Humas Dinkes Ibu. Rozita di kantor Dinkes Prov. Riau, kemudian Bpk. Zainal Arifin menghubungi pelapor AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru untuk datang ke kantor dan menanyakan kapada identitas dan menggeledah seluruh tas pelaku serta pelapor mengecek ke TV Swasta di Jakarta dan ternyata Tersangka bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta,”Tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara. ***
Rls
Red