ROHIL - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil Mengamankan Seorang pria inisial AHR (26) warga Kepenghuluan Batu Hampar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Kabupaten Rohil.Jumat (18/3/2022)
AHR (26) Diringkus Lataran Diduga pemerkosaan terhadap istri orang, seorang pria kebun sawit milik orang tuanya. Dengan cara memukul punggung korban dengan tangkai cangkul dan memperkosanya.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Ahad (20/3/2022),Membenarkan telah mengamankan seorang pelaku atas kasus pemerkosaan tersebut
"Bahwa pria pelaku kejahatan pemerkosaan yang diamankan itu berinisial AHR (26) warga Kepenghuluan Batu Hampar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Kabupaten Rohil. Sementara korbannya berinisial NAP (25) yang juga berdomisili di Kecamatan TPTM.
Dikatakan AKP Junaidi Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, pada Jumat (18/3/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan tersebut. Sehingga sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal medapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan lalu dilakukan introgasi di lapangan. Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.
Diterangkan oleh AKP. Juliandi SH, Kronologis kejadian terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 07.00 Wib,dimana korban bersama dengan rekannya berinisial JNA berangkat ke kebun milik orang tua pelaku dengan menggunakan Speed Boat.
Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib sampailah di kebun milik orang tua pelaku. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib, korban hendak mengambil kencur, yang pada saat itu pelaku mengikuti korban dari belakang.
Saat ditempat sepi pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan batang cangkul, sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Setelah korban terjatuh, lalu pelaku langsung menimpa korban, dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak, akan tetapi pelaku tetap memaksa serta mengancam korban, sehingga terjadilah suatu hubungan intim tersebut.
"Atas kejadian tersebut, korban megalami kesakitan pada punggung serta kemaluannya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil untuk ditindak lanjuti," ujar Juliandi."***
Red
RM