INHU - Pelaku Penjambretan dan pencurian dengan kekerasan yang dialami Seorang Guru Wanita diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Sabtu 19 Maret 2022 lalu sekitar pukul 15.20 WIB.
Melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Seberida akhirnya Kasus Jambret yang Menimpa MH (31) seorang guru warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansa itu berhasil di ungkap Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Rabu 30 Maret 2022 malam meungkapkan, pelaku Pelaku berinisial DS (23) warga Tebo Provinsi Jambi berhasil diringkus di ruas Jalintim depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Pematang Reba, Sabtu 19 Maret 2022 pukul 16.00 WIB," kata
Diterangkan oleh Aipda Misran Kornologis kejadian, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Skydrive dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BM 4825 VB pulang mengajar dari pondok pesantren Samsudin menuju rumahnya. Namun tanpa disadari, ternyata korban sudah diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor merek Honda Verza.Kepada Infoinhu.com
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tas warna pink milik korban langsung dijambret oleh pengendara sepeda motor itu, korban hampir jatuh, untung saja pegangannya pada stang cukup kuat dan berusaha mengejar pelaku hingga simpang PT KAT, namun pelaku telah menghilang, sementara korban berhenti mengejar dan masuk ke areal SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Atas kejadian itu, korban menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, sebab isi tas cukup banyak diantaranya, buku tabungan beberapa bank, kartu ATM, beberapa kartu identitas lainnya, STNK sepeda motor, handphone android merek Vivo, uang tunai sekitar Rp 250 ribu dan beberapa barang berharga lainnya dengan total kerugian lebih kurang Rp 3,2 juta.
Berbekal ciri-ciri dan jenis kendaraan yang disampaikan korban ketika melapor, kemudian Kapolsek Seberida, AKP Hendrix, S.H berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M terkait kasus itu dan Kasat Reskrim mengintruksikan tim Jatanras Polres Inhu memback up unit Reskrim Polsek Seberida bersama-sama turun lapangan dan memburu pelaku secara maksimal.
Awalnya tim menyisir Jalintim hingga ke wilayah Kecamatan Batang Gansal, kemudian kembali lagi ke wilayah Kecamatan Seberida dan terus menuju wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Benar saja, sekitar pukul 15.30 WIB, diwilayah Rengat Barat, tim melihat seorang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti dilaporkan korban.
Tim terus mengikuti pergerakan pengendara sepeda motor itu, hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menghentikan pengendara sepeda motor itu, tepatnya didepan TMP Kelurahan Pematang Reba. Ketika digeledah, tim menemukan tas korban yang isinya masih lengkap.
Pengendara sepeda itu mengaku telah menjambret korban, mengejutkan lagi, pelaku juga mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi serupa diwilayah hukum Polres Inhu dan wilayah Polres Inhil. Selanjutnya tersangka dan semua Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya.
Rls
Sumber : Infoinhu.com