PEKANBARU - Tidak ada pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap oknum pelanggar hukum apalagi terkait narkoba bahkan Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkotika.
Seperti di ketahui salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Pekanbaru
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Iqbal.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru Rabu (16/3/2022).
Kapolda menegaskna, "Lebih baik memecat 1, 2, atau 3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,"ungkapnya
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung bukti yang kuat.tuturnya,
Disamping itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, oknum kepolisian tersebut inisial YR (38) dari penangkapan nya didapatkan barang bukti berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek Teh Cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Sunarto.
Diungkapkan nya kornologis penangkaoan oknum inisial YR (38) mengatakan, Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun."***
Red