Polda Riau diminta Tutup Bisnis Haram Perjudian di Panipahan - Realita Fakta

Kamis, 31 Maret 2022

Polda Riau diminta Tutup Bisnis Haram Perjudian di Panipahan

foto ilutrasi internet

PANIPAHAN - Praktik berbagai jenis perjudian beromset ratusan juta rupiah setiap harinya masih bebas berlangsung di Kota terapung Panipahan, Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan hilir.

Menurut warga setempat yang tidak ingin disebut identitas nya, Judi berbentuk Togel, Depo dan tembak ikan itu beroperasi di beberapa lokasi di kota terapung Panipahan. Seperti jalan Jaksa, Jalan Bakti dan lainnya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Rokan Hilir melalui Wakil Ketua I Bidang Eksternal, Muhamad Khoir Al Ansor mengatakan kepada awak Media Realitafakta.com, "Pihaknya geram atas bebas beroperasi nya praktik haram Perjudian di Negeri seribu kubah Kabupaten Rokan hilir" Kamis, 31, Maret 2022.

"Praktik Perjudian dalam bentuk apapun itu jelas bertentangan dengan hukum. baik itu hukum agama,hukum adat dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Harus dibasmi habis-habis sampai ke akar-akarnya". Ungkap Khoir geram

Lanjutnya, "Kami meminta Kepada Kapolda Riau, Bapak Irjen Pol. Muhammad Iqbal, SIK MH agar turun tangan langsung untuk menghentikan segala bentuk aktivitas bisnis haram Perjudian di kota terapung Panipahan".

"Kita yakin dan percaya, bahwasanya tidak mustahil bagi Kapolda Riau yang memiliki semangat yang luar biasa sama memberantas kedzaliman dalam bentuk bisnis haram Perjudian". 

"Ayo Pak Kapolda, kita Basmi Praktek Bisnis Haram Perjudian di Panipahan". Ajaknya

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, "Apabila tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum, pihaknya akan melayangkan surat terbuka kepada Mabes Polri agar hal ini bisa ditindak sesuai peraturan Hukum di NKRI ini". Tutupnya

Rk

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments