PEKANBARU - Seorang Oknum ASN di Pekanbaru Riau Inisial MD (57) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karna diduga telah melakukan pengelapan Penipuan mengaku bisa Mengurus pemindahan tugas dinas Seorang inisial Z (43) Oknum ASN Di Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan.
Oknum MD (57) Diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di rumahnya, di Kelurahan Tarai Bagun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (13/03/2022) sekira pukul 01.00 wib.
"Bermula saat Korban bertemu dengan Pelaku di rumah kerabatnya SY di depan toko Iyon jalan Harapan Raya Pekanbaru pada hari Minggu, tanggal 09 November 2014 lalu. Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menjelaskan kepada wartawan, pada senin (14/03/2022) di Pekanbaru.
Dijelakan oleh Kompol Febriandy mengatakan, Dalam pertemuan tersebut, korban menanyakan kepada terlapor, apa bisa urus pindah dinas dari Kabupaten pelalawan ke Propinsi Riau.
"Mendengar pertanyaan itu, Pelaku mengaku bisa memindahkan korban dengan sarat Administrasi sekitar 60 juta rupiah, lalu korban dan Pelaku membuat kesepakatan." Ucap Kapolsek.
Selanjutnya, "korban dan terlapor sepakat untuk bertemu kembali ditempat yang sama, dalam pertemuan itu korban menyerahkan uang 10 juta rupiah kepada Pelaku dan dibuatkan kwitansi tanda terima ditanda tagani oleh Pelaku, tertanggal 11 November 2014."
Keesokan harinya, "korban menemui pelaku ditempat yang sama untuk menyerahkan uang sebesar 30 juta rupiah kepada Pelaku, dengan kwitansi tanda terima dan ditanda tagani oleh Pelaku tertanggal 11 November 2014." Ungkap Kapolsek.
Setelah menunggu lama, sampai saat ini pelaku tidak mengurus kepindahan korban ke pekanbaru. Merasa ditipu, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir.
"Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Pelaku mengaku telah menerima uang dari korban senilai 40 juta rupiah, lalu Korban mengaku uang tersebut diserahkannya ke seseorang inisial AM, namun Pelaku tidak dapat menunjukan bukti". Ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal : 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan."**
Rls