PEKANBARU - Setelah Bebas pada September 2020 dari kasus korupsi tepat pada Rabu (30/3/2022) sore, Mantan Gubenur Riau periode 2014 Anna Maamun Kembali Panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dijemput paksa oleh KPK sekira pukul 18.00 WIB KPK langsung melakukan penahanan untuk 21 hari kedepan terhitung dari tanggal 30 Maret.
Diketahui Kasus yang menjerat Anas Maamun, berkaitan dengan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Dalam Perkara ini KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya diantaranya SP Mantan Bupati Rohul dan JF yang merupakan Mantan Ketua DPRD Riau tahun 2015. SP dan JF kini telah bebas setelah menjalani hukuman hukuman penjara atas kasus tersebut.
Annas ditahan karna dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (30/3/2022).
"Benar, Hari ini, tim penyidik dari KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019, red) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,"kata Ali Fikri.
Dijelaskannya, pemanggilan terhadap AM sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan telah dilakukan penahan untuk 21 hari kedepan terhitung hari ini hingga 18 April 2022."***
Red