DURI - Seorang Pria berinisial RW (20) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir,Diamankan oleh Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis Minggu (6/3/22) malam di kediaman orang tuanya atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis honda beat.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman,Senin (7/3/2022) pagi Membenarkan prihal tersebut,
"Benar telah diamankan seorang pria berinisial RW (20) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau. Diduga pelaku terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis honda Beat dengan nopol BM 5190 DAB yang mana sesuai dengan laporan LP/62/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, dengan pelapor Muhammad Miftha warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, "terangnya.
Modus terduga pelaku yaitu dengan cara meminjam sepeda motor milik korban yang tak lain merupakan teman dari terduga pelaku.
"Terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pulang ke rumah orang tua nya di Kecamatan Pinggir. Setelah meminjam terduga pelaku tak kunjung kembali.
Akibat dari perbuatan terduga RW merugikan korban. RW sendiri diamankan pada Ahad (6/3/2022) malam di kediaman orang tua nya tanpa ada perlawanan, "tutup Firman.
Sepeda motor hasil penggelapan tersebut rencana nya akan di jual oleh terduga di jual beli online tanpa ada dokumen apa pun.
"RW mendapatkan sepeda motor dari seseorang berinisial DI yang kini masuk dalam DPO Polsek Mandau, "tutupnya. ***
Sepeda motor hasil penggelapan tersebut rencana nya akan di jual oleh terduga di jual beli online tanpa ada dokumen apa pun.
"RW mendapatkan sepeda motor dari seseorang berinisial DI yang kini masuk dalam DPO Polsek Mandau, "tutupnya. ***
Rls